ISBN

International Standard Book Number

Cari Topik Tentang

Statistik

Informasi tentang penomoran Isbn dan data-data statistik per tahun, per bulan, per provinsi dan data lainnya

Perpustakaan Nasional RI Sebagai badan yang ditunjuk oleh International ISBN Agency untuk mengelola International Standard Book Number (ISBN) di Indonesia sejak tahun 1986, telah menjalankan tugasnya mengelola dan mendistribusikan penomoran ISBN kepada seluruh penerbit yang ada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Selengkapnya
Katalog Dalam Terbitan & BIP Online

KDT atau Katalog Dalam Terbitan adalah salah satu layanan untuk penerbit,
Unduh Book In Print secara online

Judul
Deskripsi
Download
Dokumen atau Surat

Unduh dokumen-surat secara online

Judul
Deskripsi
Download

Alur Pendaftaran ISBN Online?

  • Daftar Online ISBN

    Mulai dengan unggah berkas yang akan dimintakan nomornya

  • Verifikasi Berkas

    Berkas akan diverifikasi dan diinput sesuai dengan permintaan penerbit.

  • Nomor ISBN selesai

    Nomor ISBN yang diminta akan keluar dan bisa diunduh mandiri di akun penerbit.

Pertanyaan yang sering di ajukan

FAQs

Pengajuan ISBN dilakukan secara online pada laman isbn.perpusnas.go.id

Penerbit yang belum tergabung dalam sistem ISBN harus melakukan dua tahapan registrasi, yaitu:

  • Registrasi Penerbit.

    Siapkan persyaratan dengan lengkap. Kategorikan jenis penerbit sesuai kebutuhan. Penerbit Swasta harus mengisi SURAT PERNYATAAN dan melampirkan LEGALITAS Pembentukan Badan Usaha (PT, CV, UD) dengan mencantumkan KBLI 58110 (Penerbitan Buku) serta wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama entitasnya. Sedangkan untuk Yayasan/Perhimpunan/Perkumpulan atau badan sejenisnya harus melampirkan legalitas pembentukan badan hukum serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama entitasnya. Penerbit Pemerintah/Lembaga Pemerintah cukup mengisi SURAT PERNYATAAN. Unit Penerbitan di lingkungan pendidikan tinggi harus melampirkan SURAT PERNYATAAN ditambah SK Rektor Pembentukan unit penerbitan tersebut sekaligus penetapannya sebagai identitas single account untuk urusan ISBN di lingkungkan kampus yang bersangkutan serta dilengkapi lampiran tim pengelola atau kepengurusan yang telah ditunjuk dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Semua penerbit yang bergabung dalam sistem ISBN harus memiliki website resmi yang aktif dan dapat diakses secara berkelanjutan.

  • Registrasi ISBN/ Registrasi Judul

    Siapkan berkas persyaratan untuk mengisi ruas lampiran, ruas dummy dan ruas link. (baca lebih lanjut pada Prosedur di Beranda web ISBN dan Petunjuk Teknis Layanan ISBN)

Penerbit yang memiliki lini penerbitan atau imprint dapat didaftarkan masing-masing, namun harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama entitasnya. Penggunaan website bersama oleh penerbit yang memiliki lini penerbitan sangat dimungkinkan asal mencantumkan profil lengkap perusahaan pada bagian web tersebut serta menyebutkan nama lini yang dimilikinya. Penggunaan menu penyimpanan link buku pada website tersebut harus dikelompokkan  berdasarkan terbitan dari masing-masing lini agar pengelolaan link tesebut rapi dan terklaster.

Dengan adanya pengisian SURAT PERNYATAAN KEASLIAN KARYA, lampiran DUMMY BUKU dan pencantuman LINK BUKU pada saat pengajuan ISBN sudah dipastikan buku tersebut siap naik cetak. Jadi sangat tidak dimungkinkan untuk melakukan pembatalan terhadap ISBN yang sudah divalidasi untuk sebuah judul.

  • Untuk karya perorangan, SPKK diisi oleh penulis karya tersebut.
  • Untuk karya perorangan, namun penulis sudah wafat, SPKK dibuat oleh ahli warisnya
  • Untuk karya berkelompok, SPKK diisi oleh penulis pertama yang tercantum pada buku
  • Untuk karya kumpulan materi dengan pembahasan subjek yang sama atau berbeda, SPKK diisi oleh editor atau penyuntingnya.
  • Untuk karya kumpulan book chapter (bunga rampai/edited book), SPKK diisi oleh editor atau penyuntingnya
  • Untuk antologi karya sastra yang diterbitkan secara luas, SPKK diisi oleh penulis pertama dari susunan penulis yang tercantum pada buku
  • Untuk karya prosiding hasil sebuah pertemuan, SPKK diisi oleh ketua penyelenggara pertemuan tersebut.
  • Untuk karya hasil tulisan anak di bawah 17 tahun, SPKK diisi oleh orangtua/wali anak tersebut dengan memberi keterangan di dalam kurung setelah nama tersebut.
  • Untuk karya yang dihasilkan oleh sebuah satuan kerja, SPKK diisi oleh pimpinan satuan kerja yang bersangkutan.
  • Untuk karya yang menggunakan nama pena, SPKK diisi dengan nama diri sesuai KTP dengan memberikan keterangan dalam tanda kurung pada belakang nama diri tersebut nama penanya).
  • Untuk buku terjemahan, tidak ada SPKK, penggantinya adalah SURAT IZIN PENERJEMAHAN. Format surat ini tidak ditetapkan karena bisa berlaku fleksibel berdasarkan siapa yang memberi izin atas penerjemahan buku tersebut
    1. Penulis asli, jika penulis asli masih hidup dan dimungkinkan untuk dimintakan memberi pernyataan izin penerjemahan.
    2. Penerbit pertama yang menerbitkan buku tersebut, jika perjanjian awal antara penulis pertama dengan penerbit tersebut JUAL PUTUS, sehingga penerbit pertama berhak memberikan izin jika buku hendak diterjemahkan. Bentuk izin dari penerbit pertama ini dapat berupa surat resmi yang ditandatangani langsung pihak penerbit pertama, dapat juga berupa kontrak kesepakatan atau kerjasama antara penerbit pertama dengan penerbit yang akan menerjemahkan.
    3. Penerbit kedua (penerbit yang akan menerjemahkan). Kasus ini terjadi ketika izin disampaikan melalui lisan atau melalui pesan singkat yang tidak bisa diulang lagi menjadi sebuah surat resmi. Penerbit kedua, melalui surat resmi berkop dan bermeterai dapat menyampaikan bahwa izin penerjemahan sudah mendapat persetujuan dari penulis atau penerbit buku pertama. Begitu juga untuk karya yang sudah public domain, penerbit kedua dapat menyampaikan pada surat resminya bahwa penerjemahan dilakukan atas karya yang sudah bebas dengan menyebutkan sumber aslinya.
Lihat semua pertanyaan
ISBN