ISBN

International Standard Book Number

Cari Topik Tentang

Statistik

Statistik ISBNmenyajikan data real time dari hasil penyelenggaraan layanan ISBN yangmencakup data penyebaran penerbit dan terbitannya di seluruh wilayah NKRI.Perkembangan penerbit dan terbitannya dapat dilihat dari keterpakaian ISBN yangdialokasikan kepada Indonesia.

Selengkapnya
Katalog Dalam Terbitan dan BIP Online

Katalog Dalam Terbitan (KDT) adalah deskripsi bibliografis ringkas hasil dari pengolahan berkas pengajuan ISBN untuk dicantumkan pada halaman balik halaman judul (halaman verso/halaman copyright).

BIP (Books In Print) adalah daftar buku dalam proses cetak hasil dari validasi pengajuan ISBN atas karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan tiap dwiwulan.

Judul
Deskripsi
Download
Dokumen atau Surat

Unduh dokumen-surat secara online

Judul
Deskripsi
Download

Alur Pendaftaran ISBN Online?

  • Daftar Online ISBN

    Mulai dengan unggah berkas yang akan dimintakan nomornya

  • Verifikasi Berkas

    Berkas akan diverifikasi dan diinput sesuai dengan permintaan penerbit.

  • Nomor ISBN selesai

    Nomor ISBN yang diminta akan keluar dan bisa diunduh mandiri di akun penerbit.

Pertanyaan yang sering di ajukan

FAQs

Pengajuan ISBN dilakukan secara online pada laman isbn.perpusnas.go.id

Penerbit yang belum tergabung dalam sistem ISBN harus melakukan dua tahapan registrasi, yaitu:

  • Registrasi Penerbit.

    Siapkan persyaratan dengan lengkap. Kategorikan jenis penerbit sesuai kebutuhan. Penerbit Swasta harus mengisi SURAT PERNYATAAN dan melampirkan LEGALITAS Pembentukan Badan Usaha (PT, CV, UD) dan sertifikat pengesahan badan hukum dari Kemenkum (untuk badan usaha berbentuk PT)  ditambah dengan sertifikat kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) yang dilengkapi lampiran kegiatan usaha yang dijalankannya. Pastikan perusahaan bergerak dalam kegiatan usaha penerbitan buku (KBLI 58110). Untuk Yayasan/Perhimpunan/Perkumpulan atau badan hukum sejenisnya, mengisi SURAT PERNYATAAN serta melampirkan sertifikat pengesahan badan hukum dari Kemenkum ditambah sertifikat kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) beserta lampiran kegiatan usaha penerbitan buku (KBLI 58110) sebagai usaha pendukungnya.  Registrasi lini penerbitan/imprint penerbit sama dengan pendaftaran penerbit baru yaitu harus memiliki legalitas dan NIB terpisah dari perusahaan induk. Merek dagang (brand) penerbitan dapat didaftarkan sebagai akun terpisah dari perusahaan induk dengan syarat melampirkan sertifikat merek dagang (brand) dari Kemenkum. Penerbit Pemerintah/Lembaga Pemerintah cukup mengisi SURAT PERNYATAAN. Unit Penerbitan di lingkungan pendidikan tinggi harus melampirkan SURAT PERNYATAAN ditambah SK Rektor Pembentukan unit penerbitan tersebut sekaligus penetapannya sebagai identitas single account untuk urusan ISBN di lingkungkan kampus yang bersangkutan serta dilengkapi lampiran tim pengelola atau kepengurusan yang telah ditunjuk dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Semua penerbit yang bergabung dalam sistem ISBN harus memiliki website resmi yang aktif dan dapat diakses secara berkelanjutan.

  • Registrasi ISBN/ Registrasi Judul

    Siapkan berkas persyaratan untuk mengisi ruas lampiran, ruas dummy dan ruas link. (baca lebih lanjut pada Prosedur di Beranda web ISBN dan Petunjuk Teknis Layanan ISBN)

Pengajuan ISBN dilakukan dengan mengunggah dokumen pengajuan sebagai berikut:

  1. SURAT PERMOHONAN ISBN dengan kop surat resmi pemohon yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi stempel.

  2. HALAMAN AWAL yang terdiri atas:

  1. Halaman judul.

  2. Halaman balik halaman judul.

  3. Kata pengantar.

  4. Daftar isi.

  1. NASKAH AKHIR TERBITAN yang telah diberikan markah tirta (watermark).

  2. SURAT PERNYATAAN KEASLIAN KARYA (SPKK) yang bermeterai untuk karya asli atau karya yang dialihkan.

  3. SURAT IZIN PENERJEMAHAN dari pemilik hak cipta untuk karya terjemahan.

  4. SURAT PENGALIHAN PENERBITAN/PUBLIKASI untuk karya yang dialihkan dari Penerbit/Produsen Karya Rekam awal ke Penerbit/Produsen Karya Rekam berikutnya.

  5. SURAT KETERANGAN dari Penerbit/Produsen Karya Rekam kedua untuk karya yang sudah milik umum (public domain) dengan menyebutkan sumber dari karya asli.

  6. Pemohon juga harus melampirkan TAUTAN/LINK keberadaan katalog buku pada websiteresmi penerbit, berupa linkspesifik menuju judul buku yang diajukan. 

  • Untuk karya perorangan, SPKK diisi oleh penulis karya tersebut.
  • Untuk karya perorangan, namun penulis sudah wafat, SPKK dibuat oleh ahli warisnya
  • Untuk karya berkelompok, SPKK diisi oleh penulis pertama yang tercantum pada buku
  • Untuk karya kumpulan materi dengan pembahasan subjek yang sama atau berbeda, SPKK diisi oleh editor atau penyuntingnya.
  • Untuk karya kumpulan book chapter (bunga rampai/edited book), SPKK diisi oleh editor atau penyuntingnya
  • Untuk antologi karya sastra yang diterbitkan secara luas, SPKK diisi oleh penulis pertama dari susunan penulis yang tercantum pada buku
  • Untuk karya prosiding hasil sebuah pertemuan, SPKK diisi oleh ketua penyelenggara pertemuan tersebut.
  • Untuk karya hasil tulisan anak di bawah 17 tahun, SPKK diisi oleh orangtua/wali anak tersebut dengan memberi keterangan di dalam kurung setelah nama tersebut.
  • Untuk karya yang dihasilkan oleh sebuah satuan kerja, SPKK diisi oleh pimpinan satuan kerja yang bersangkutan.
  • Untuk karya yang menggunakan nama pena, SPKK diisi dengan nama diri sesuai KTP dengan memberikan keterangan dalam tanda kurung pada belakang nama diri tersebut nama penanya).
  • Untuk buku terjemahan, tidak ada SPKK, penggantinya adalah SURAT IZIN PENERJEMAHAN. Format surat ini tidak ditetapkan karena bisa berlaku fleksibel berdasarkan siapa yang memberi izin atas penerjemahan buku tersebut
    1. Penulis asli, jika penulis asli masih hidup dan dimungkinkan untuk dimintakan memberi pernyataan izin penerjemahan.
    2. Penerbit pertama yang menerbitkan buku tersebut, jika perjanjian awal antara penulis pertama dengan penerbit tersebut JUAL PUTUS, sehingga penerbit pertama berhak memberikan izin jika buku hendak diterjemahkan. Bentuk izin dari penerbit pertama ini dapat berupa surat resmi yang ditandatangani langsung pihak penerbit pertama, dapat juga berupa kontrak kesepakatan atau kerjasama antara penerbit pertama dengan penerbit yang akan menerjemahkan.
    3. Penerbit kedua (penerbit yang akan menerjemahkan). Kasus ini terjadi ketika izin disampaikan melalui lisan atau melalui pesan singkat yang tidak bisa diulang lagi menjadi sebuah surat resmi. Penerbit kedua, melalui surat resmi berkop dan bermeterai dapat menyampaikan bahwa izin penerjemahan sudah mendapat persetujuan dari penulis atau penerbit buku pertama. Begitu juga untuk karya yang sudah public domain, penerbit kedua dapat menyampaikan pada surat resminya bahwa penerjemahan dilakukan atas karya yang sudah bebas dengan menyebutkan sumber aslinya.

Mengacu pada Peraturan Perpustakaan Nasional RI No. 11 Tahun 2025 Pasal 2, disebutkan bahwa buku yang dapat diberikan ISBN adalah buku yang disebarluaskan secara umum dan dapat diakses secara umum (bukan terbitan untuk kelompok tertentu saja). Untuk jenis-jenis lebih lengkapnya dapat dilihat pada menu Info Umum.

Lihat semua pertanyaan
ISBN - Layanan Publik Perpusnas