Reset link password sudah terkirim ke email.
Berhasil.
Email yang dimasukkan tidak terdaftar. Silahkan coba kembali.
Something went wrong. File was not uploaded.
Parubahan password yang baru berhasil.
Modal body text goes here Modal body text goes here .
BAB II
PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 4
1) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
2) Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan saiinan digital kepada Perpustakaan Nasional.
3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasionai dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi.
4) Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Pasal 5
1) Setiap Produsen Karya Rekam yang Karya Rekam wajib menyerahkan 1 rekaman dari setiap judul Karya Perpustakaan Nasional dan I (satu) Perpustakaan Provinsi tempat domisili Rekam.
2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.
3) Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah, -budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi
Apabila buku sudah diterbitkan harap diserahkan setiap judul 2 eksemplar ke Perpustakaan Nasional RI dan 1 eksemplar ke Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi dimana buku diterbitkan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (Pasal 4)
Kelompok Penerimaan SSKCKR
Sub Direktorat Deposit
Direktorat Deposit Bahan Pustaka
Gedung Perpustakaan Nasional RI
Blok E lantai 7
Jl. Salemba Raya no. 28A Jakarta Pusat
Terima kasih atas partisipasi anda mewujudkan Koleksi Deposit Bahan Pustaka Indonesia