Pengajuan ISBN dilakukan secara online pada laman isbn.perpusnas.go.id
Penerbit yang belum tergabung dalam sistem ISBN harus melakukan dua tahapan registrasi, yaitu:
- Registrasi Penerbit.
Siapkan persyaratan dengan lengkap. Kategorikan jenis penerbit sesuai kebutuhan. Penerbit Swasta harus mengisi SURAT PERNYATAAN dan melampirkan LEGALITAS Pembentukan Badan Usaha (PT, CV, UD) dengan mencantumkan KBLI 58110 (Penerbitan Buku) serta wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama entitasnya. Untuk Yayasan/Perhimpunan/Perkumpulan atau badan sejenisnya yang murni bergerak pada bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan hanya melampirkan legalitas pembentukan badan hukum, namun apabila bermaksud menjalankan kegiatan usaha penerbitan buku (KBLI 58110) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama entitasnya. Registrasi Lini penerbitan/imprint penerbit yang namanya tercantum dalam legalitas Perusahaan Induk dapat menggunakan legalitas dan NIB perusahaan induk untuk mendaftarkan akun terpisah. Penerbit Pemerintah/Lembaga Pemerintah cukup mengisi SURAT PERNYATAAN. Unit Penerbitan di lingkungan pendidikan tinggi harus melampirkan SURAT PERNYATAAN ditambah SK Rektor Pembentukan unit penerbitan tersebut sekaligus penetapannya sebagai identitas single account untuk urusan ISBN di lingkungkan kampus yang bersangkutan serta dilengkapi lampiran tim pengelola atau kepengurusan yang telah ditunjuk dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Semua penerbit yang bergabung dalam sistem ISBN harus memiliki website resmi yang aktif dan dapat diakses secara berkelanjutan.
- Registrasi ISBN/ Registrasi Judul
Siapkan berkas persyaratan untuk mengisi ruas lampiran, ruas dummy dan ruas link. (baca lebih lanjut pada Prosedur di Beranda web ISBN dan Petunjuk Teknis Layanan ISBN)