Hasil pencarian 'Membangun Model Kebijakan Nasional Keamanan Siber Dalam Sistem Pertahanan Negara' berdasarkan kategori 'Judul'
Judul
Seri
Kepengarangan
Penerbit
ISBN
Perpustakaan Nasional RI. Data Katalog dalam Terbitan (KDT)
KREATOR
JUDUL DAN PENANGGUNG JAWAB
EDISI
PUBLIKASI
IDENTIFIKASI
SUBJEK
KLASIFIKASI
PERPUSNAS ID
Reset link password sudah terkirim ke email.
Berhasil.
Gagal!
Email yang dimasukkan tidak terdaftar. Silahkan coba kembali.
Perhatian!
Something went wrong. File was not uploaded.
Berhasil!
Parubahan password yang baru berhasil.
Modal title
Modal body text goes here Modal body text goes here .
Data anda sedang diupload ke Server... mohon untuk tidak refresh atau menekan tombol back
25%
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
28 Desember 2018
BAB II PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 4
1) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit.
2) Dalam hal Perpustakaan Nasional memerlukan salinan digital atas Karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, Penerbit wajib menyerahkan saiinan digital kepada Perpustakaan Nasional.
3) Karya Cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasionai dan Perpustakaan Provinsi, termasuk edisi revisi.
4) Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Pasal 5
1) Setiap Produsen Karya Rekam yang Karya Rekam wajib menyerahkan 1 rekaman dari setiap judul Karya Perpustakaan Nasional dan I (satu) Perpustakaan Provinsi tempat domisili Rekam.
2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.
3) Karya Rekam yang wajib diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nilai sejarah, -budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi
Info
Apabila buku sudah diterbitkan harap diserahkan setiap judul 2 eksemplar
ke Perpustakaan Nasional RI dan 1 eksemplar ke Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi dimana buku
diterbitkan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya
Rekam (Pasal 4)
Pengiriman Hasil Karya Cetak
Kelompok Penerimaan SSKCKR
Sub Direktorat Deposit
Direktorat Deposit Bahan Pustaka
Gedung Perpustakaan Nasional RI Blok E lantai 7
Jl. Salemba Raya no. 28A Jakarta Pusat